Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2022, 16:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi perdana antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (19/12/2022) belum mencapai titik temu.

Pantauan Kompas.com, mediasi yang dimulai sejak pukul 13.20 WIB berlangsung tak sampai satu jam.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyampaikan bahwa dalam mediasi itu pihaknya telah menyampaikan harapan mereka dan sejumlah poin yang mereka anggap penting, begitu pula KPU RI, guna mencapai titik temu.

"Hari ini ini kita belum capai titik temu tersebut. Insya Allah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10.00," ucap Ridho kepada wartawan.

Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini, untuk dicari titik-titik temu tersebut, harus diplenokan," imbuhnya.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengaku tak bisa membeberkan lebih jauh substansi dalam mediasi. Sebab, mediasi digelar tertutup.


"Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia mengeklaim bahwa KPU "butuh waktu" untuk membahas pembicaraan dalam mediasi tersebut dengan internal mereka.

Baca juga: Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT

Sementara itu, perwakilan KPU RI sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin, tak menjelaskan isi pembahasan yang menyebabkan mediasi perdana ini berlangsung singkat dan gagal mencapai titik temu.

"Ya enggak boleh dong itu ditanyakan di sini," ujar Afif.

"Kita mediasi lagi. Mediasi kan bisa 2 kali, 2 pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," tambahnya.

Mediasi ini merupakan imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat imbas dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu

Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com