Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

Kompas.com - 19/12/2022, 23:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Mahkamah menyebut semestinya RS Sandi Karsa Makassar mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan usaha. Yayasan itu juga dinilai memiliki itikad baik melunasi utang pokok pada 12 April.

Selain itu, Mahkamah juga menilai Yayasan RS Sandi Karsa tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar

Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian menyatakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut batal.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.

Namun, rupanya putusan tersebut diduga dikondisikan dengan sejumlah uang. Wahyudi aktif menghubungi PNS di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.

Mereka diminta mengawasi dan mengawal kasasi itu dengan kesepakatan sejumlah uang. Suap diberikan melalui kedua PNS itu untuk kemudian diteruskan kepada Edy Wahyudi.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada Edy Wahyudi,” kata Firli.

Jejak Hakim Agung Takdir Rahmat dan Anggotanya

Nama Takdir Rahmat dan dua hakim anggotanya itu tidak hanya muncul dalam putusan kasasi perkara perdata Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Putusan itu diduga dikondisikan dengan sejumlah uang.

Nama tiga Hakim Agung ini juga muncul dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mengutip Kompas.id, pihak KSP Intidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi perkara perdata. Kasasi itu diadili oleh Hakim Ketua Syamsul Ma’arif serta Hakim Anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan satu dari dua hakim agung yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pihak KSP Intidana.

Baca juga: Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY Minta KPK Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang

Lebih lanjut, Mahkamah Agung kemudian menunjuk majelis PK untuk mengadili perkara KSP Intidana. Majelis itu terdiri dari Takdir rahmadi sebagai Hakim Ketua, serta Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Namun, saat proses PK masih berlangsung, KPK membongkar praktik dugaan suap jual beli perkara. Pengusutan dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim yustisial, PNS di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.

Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Belakangan, kasus ini merembet ke hakim agung lainnya, Gazalba Saleh yang diduga menerima suap untuk mengkondisikan perkara pidana KSP Intidana.

Majelis itu dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Hakim Agung Prim Haryadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengendara Mootor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Mootor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com