Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Klaim Ada Bukti Lain Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang

Kompas.com - 19/12/2022, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan ada bukti lain menguatkan terjadinya kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Rasamala menyebut bukti tersebut berasal dari hasil psikologi forensik dan bukti keterangan saksi lain.

"Kemudian bagaimana dengan bukti-bukti lain? Misalnya keterangan saksi yang melihat pasca kejadian tersebut, melihat keadaan Bu Putri misalnya dalam keadaan tergeletak di depan kamar mandi, kemudian dalam keadaan yang lemah, situasi kamar berantakan dan seterusnya," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Ia juga menyebut bukti lainnya dari hasil asesmen psikologi forensik yang berada di bawah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain

Hasil asesmen tersebut, kata Rasamala, menunjukkan indikasi kuat terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

"Kemudian, ada bukti dari Apsifor bukti analisis asesmen dari psikologi forensik yang menerangkan informasi yang disampaikan konsisten dan juga adanya indikasi trauma berat yang dialami yang bersangkutan (Putri) sebagai korban kekerasan seksual," katanya.

Putri Candrawathi menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Putri Candrawathi menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Pernyataan ini sekaligus membantah kesaksian ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa yang meragukan terjadinya peristiwa kekerasan seksual di Magelang.

Menurut Mustofa, peristiwa itu sulit dibuktikan lantaran tak ada bukti selain keterangan dari Putri Candrawathi saja.

Selain itu, Mustofa menyebut seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.

"Tapi tindakan-tindakan (pembuktian) itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa dalam sidang.

Baca juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Tegaskan Jadi Korban Kekerasan Seksual dengan Ancaman dan Penganiayaan

Sebelumnya, hakim meragukan kesaksian Putri Candrawathi soal kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang.

Pasalnya, penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut dibatalkan oleh Mabes Polri.

Ditambah lagi, hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi hasilnya minus 25. Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terindikasi berbohong.

Diketahui, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Pakar Sebut Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Mengerikan, Keterangannya Hampir Tak Ada yang Benar

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com