Salin Artikel

Pengacara Klaim Ada Bukti Lain Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang

Rasamala menyebut bukti tersebut berasal dari hasil psikologi forensik dan bukti keterangan saksi lain.

"Kemudian bagaimana dengan bukti-bukti lain? Misalnya keterangan saksi yang melihat pasca kejadian tersebut, melihat keadaan Bu Putri misalnya dalam keadaan tergeletak di depan kamar mandi, kemudian dalam keadaan yang lemah, situasi kamar berantakan dan seterusnya," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Ia juga menyebut bukti lainnya dari hasil asesmen psikologi forensik yang berada di bawah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Hasil asesmen tersebut, kata Rasamala, menunjukkan indikasi kuat terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

"Kemudian, ada bukti dari Apsifor bukti analisis asesmen dari psikologi forensik yang menerangkan informasi yang disampaikan konsisten dan juga adanya indikasi trauma berat yang dialami yang bersangkutan (Putri) sebagai korban kekerasan seksual," katanya.

Pernyataan ini sekaligus membantah kesaksian ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa yang meragukan terjadinya peristiwa kekerasan seksual di Magelang.

Menurut Mustofa, peristiwa itu sulit dibuktikan lantaran tak ada bukti selain keterangan dari Putri Candrawathi saja.

Selain itu, Mustofa menyebut seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.

"Tapi tindakan-tindakan (pembuktian) itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa dalam sidang.

Pasalnya, penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut dibatalkan oleh Mabes Polri.

Ditambah lagi, hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi hasilnya minus 25. Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terindikasi berbohong.

Diketahui, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/18114221/pengacara-klaim-ada-bukti-lain-putri-candrawathi-alami-kekerasan-seksual-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke