JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyayangkan keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa yang meragukan terjadinya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Sambil menangis, Putri menyayangkan Mustofa yang disebut hanya membaca kronologi dari sumber penyidik tanpa melihat kronologi dari pihak terdakwa.
"Dan saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja," ujar Putri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Depresi, Aktivis Nilai Tak Relevan dengan Dugaan Perkosaan
Dia berharap, Mustofa bisa meyakini peristiwa itu terjadi dan memahami pelecehan yang terjadi dari perspektif korban kekerasan seksual.
"Karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," imbuh dia.
Saat ditanya Majelis Hakim apakah Mustofa akan mengubah keterangannya? Mustofa menjawab tetap pada keterangan awal.
Adapun keterangan awal, Mustofa meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Mustofa menyebut seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.
"Tapi tindakan-tindakan (pembuktian) itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ucap Mustofa.
Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ahli Kriminilogi Heran Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum meski Tahu Ada Pelecehan Seksual
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.