"Kabarnya Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk mengintruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," ujar Kurnia.
Hal ini kata Kurnia, lantas memperkuat aroma kecurangan dalam tubuh KPU. Oleh karena itu, koalisi menuntut KPU RI mengaudit Sipol secara besar-besaran.
Audit Sipol diperlukan untuk melihat adanya indikasi perubahan data parpol tidak sesuai ketentuan dalam sistem. Lewat audit, akan terlihat beberapa perubahan data yang tidak relevan dan terekam dalam sistem bila benar ada kecurangan.
"Maka jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu. Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," jelas Kurnia.
Baca juga: ICW Sebut Ada Ruang Gelap Sipol KPU, Berpotensi Jadi Celah Kecurangan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menduga adanya kecurangan dalam KPU. Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).
KPU juga mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.
Petinggi KPU RI telah angkat bicara terkait ini. Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, membantah dirinya terlibat dugaan rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar," ujar Bernad kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ia menambahkan.
Baca juga: Klaim Temukan Adanya Kecurangan, ICW dkk Ancam Laporkan Anggota KPU ke DKPP
Bernad menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system. Artinya, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk tahapan verifikasi partai politik.
"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujar dia.
Namun demikian, Bernad mengamini bahwa pada 7 November 2022 sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.
Pada hari itu, KPU memang sudah menjadwalkan penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari tingkat kota/kabupaten ke provinsi.
Bernad juga mengakui bahwa Sipol dioperasikan oleh pegawai sekretariat KPU, sebagaimana sistem teknologi informasi lainnya milik KPU.
"Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.