JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengakui bahwa dia bersalah karena menyebabkan ajudannya itu tewas.
Bahkan, perbuatan Sambo juga membuat banyak polisi dihukum dan dipecat.
Sambo mengakui bahwa dia bersalah saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Usai Disindir Hakim Punya Jabatan Bagus tetapi Tak Bisa Tahan Emosi
Awalnya, Sambo membeberkan bahwa dia pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Sambo menyampaikan bahwa eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Ada Rekaman CCTV yang Merusak Skenario Pembunuhan Brigadir J
Sambo kembali menekankan bahwa dialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, dia mengaku tak tahu cara untuk menebus dosa akibat perbuatannya.
Pasalnya, selain membuat Brigadir J tewas, perbuatan Sambo juga membuat banyak polisi dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi seperti dipecat.
"Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," tutur dia.
Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV
Sambo mengeklaim, dia sudah berusaha untuk meyakinkan penyidik yang memeriksanya bahwa polisi-polisi lain sebenarnya tidak terlibat dalam kematian Brigadir J.
Akan tetapi, karena beberapa polisi memiliki kedekatan dengan Sambo, mereka tetap dianggap bersalah.
"Dianggap karena dia bekas Spri (asisten pribadi) sayalah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," kata Sambo.
"Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia. Dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.