Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kapolri Periksa Kabareskrim soal Setoran Tambang, Anggota DPR: Jangan Tebang Pilih

Kompas.com - 14/12/2022, 20:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu dalam menegakkan dugaan tindak pidana yang dilakukan jajarannya, meskipun ia berpangkat jenderal.

Ia meminta agar tindakan tegas terhadap eks Kadivpropam Polri yang notabene jenderal bintang 2, Ferdy Sambo, juga berlaku untuk polisi berpangkat bintang lain.

Terkini, dugaan penyelewengan melibatkan jenderal Korps Bhayangkara menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang namanya dikaitkan dengan tambang ilegal.

"Jangan ada pandang pulu dan tebang pilih. Informasi apa pun, dalami, lakukan pemeriksaan, apakah itu memeriksa Kabareskrim yang dibunyikan Sambo dkk, ataukah Sambo, lakukan. Termasuk video Ismail Bolong kemarin," ungkap Didik dalam talkshow Gaspol! Kompas.com pada Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perang Bintang di Tubuh Polri Libatkan Perwira Tinggi yang Punya Dosa Masa Lalu

"Ketika kita bicara penyimpangan maupun tindak pidana, itu tidak mengenal pangkat dan jabatan. Kalau kemudian diskursusnya sekarang di kelembagaan polri ada informasi atau dugaan melibatkan pejabat A, B, C, saya berharap bahwa kapolri melakukan penindakan tegas dan terang," lanjutnya.

Menurutnya, Kapolri harus konsisten pada pernyataannya tempo hari bahwa memotong ikan busuk harus dimulai dari kepalanya.

Ucapan tersebut, menurut Didik, seharusnya menjadi garansi bahwa Polri di bawah kepemimpinan Sigit tidak boleh menoleransi penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan anggotanya sendiri.

"Jika ada informasi publik segera tangani. Jika ada dugaan-dugaan kriminal yang dilakukan oknum Polri, segera lakukan. Potong di situ,"sebutnya.

Sementara itu, guru besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengusulkan agar Komjen Agus dinonaktifkan sementara terkait dugaan kejahatan yang diisukan.

"Pak Agus seharusnya harus parkir dulu atau minimal dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini (dugaan setoran tambang ilegal) karena ada pendekatan konflik kepentingan," ujar Adrianus juga dalam talkshow Gaspol! Kompas.com.

Baca juga: Anggota DPR: Saling Buka Aib, Bagaimana Publik Bisa Percaya Polisi?

Sebelumnya, isu yang menyeret Agus mencuat setelah video seorang polisi yang mengaku bertugas di Kalimantan Timur, Ismail Bolong, viral di media sosial.

Ia menyatakan bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin dan menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Baca juga: Gaspol! Hari Ini: Nyanyian Sambo Picu Perang Bintang di Polri, Ada Apa?

Ismail belakangan diperiksa Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka. Muncul pula video lanjutan di mana Ismail mengaku ditekan Hendra Kurniawan, eks anak buah Sambo di Paminal Propam Polri, untuk membuat video awal yang menyeret nama Agus.

Akan tetapi, Sambo dan Hendra membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal, yang dibantah Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com