Ia meminta agar tindakan tegas terhadap eks Kadivpropam Polri yang notabene jenderal bintang 2, Ferdy Sambo, juga berlaku untuk polisi berpangkat bintang lain.
Terkini, dugaan penyelewengan melibatkan jenderal Korps Bhayangkara menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang namanya dikaitkan dengan tambang ilegal.
"Jangan ada pandang pulu dan tebang pilih. Informasi apa pun, dalami, lakukan pemeriksaan, apakah itu memeriksa Kabareskrim yang dibunyikan Sambo dkk, ataukah Sambo, lakukan. Termasuk video Ismail Bolong kemarin," ungkap Didik dalam talkshow Gaspol! Kompas.com pada Selasa (13/12/2022).
"Ketika kita bicara penyimpangan maupun tindak pidana, itu tidak mengenal pangkat dan jabatan. Kalau kemudian diskursusnya sekarang di kelembagaan polri ada informasi atau dugaan melibatkan pejabat A, B, C, saya berharap bahwa kapolri melakukan penindakan tegas dan terang," lanjutnya.
Menurutnya, Kapolri harus konsisten pada pernyataannya tempo hari bahwa memotong ikan busuk harus dimulai dari kepalanya.
Ucapan tersebut, menurut Didik, seharusnya menjadi garansi bahwa Polri di bawah kepemimpinan Sigit tidak boleh menoleransi penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan anggotanya sendiri.
"Jika ada informasi publik segera tangani. Jika ada dugaan-dugaan kriminal yang dilakukan oknum Polri, segera lakukan. Potong di situ,"sebutnya.
Sementara itu, guru besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengusulkan agar Komjen Agus dinonaktifkan sementara terkait dugaan kejahatan yang diisukan.
"Pak Agus seharusnya harus parkir dulu atau minimal dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini (dugaan setoran tambang ilegal) karena ada pendekatan konflik kepentingan," ujar Adrianus juga dalam talkshow Gaspol! Kompas.com.
Sebelumnya, isu yang menyeret Agus mencuat setelah video seorang polisi yang mengaku bertugas di Kalimantan Timur, Ismail Bolong, viral di media sosial.
Ia menyatakan bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin dan menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Ismail belakangan diperiksa Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka. Muncul pula video lanjutan di mana Ismail mengaku ditekan Hendra Kurniawan, eks anak buah Sambo di Paminal Propam Polri, untuk membuat video awal yang menyeret nama Agus.
Akan tetapi, Sambo dan Hendra membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal, yang dibantah Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/20145561/minta-kapolri-periksa-kabareskrim-soal-setoran-tambang-anggota-dpr-jangan