Mendengar pernyataan hakim, Kuat bersikukuh dirinya tak akan lari kalau saja Yosua tak mengejar. Kuat memgatakan, ia punya keberanian untuk mengejar karena tak terima terhadap perlakuan Yosua ke Putri Candrawathi.
Baca juga: Kala Jaksa dan Bripka Ricky Debat soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J...
"Berarti saudara berani?" tanya hakim.
"Waktu itu berani karena saya nggak terima melihat Ibu (Putri Candrawathi) tergeletak di situ, Yang Mulia," jawab Kuat.
Hakim lantas bertanya, apa yang akan Kuat lakukan jika saja saat itu dia berhasil menangkap Yosua.
"Kalau sampai kekejar, saudara apakan itu Yosua?" tanya hakim.
"Ya kalau ketemu saya tidak tahu, yang jelas Yosua lari keluar. Karena saya ingat Ibu, saya baru nolongin Ibu," ucap Kuat.
Kuat mengaku, setelah itu pisau tersebut dia masukkan ke dalam tas dan akhirnya terbawa ketika dia dan rombongan kembali ke Jakarta keesokan paginya.
Adapun Kuat merupakan ART Ferdy Sambo yang kini menjadi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Ceritakan Peristiwa di Magelang, Kuat Maruf Mengaku Lihat Tempat Tidur Putri Candrawathi Berantakan
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.