JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan memilih menggunakan nomor urut yang lama atau sama dengan Pemilu 2019.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019, Gerindra menggunakan nomor urut 2.
Dasco mengklaim rata-rata partai yang lolos ke parlemen dalam Pemilu 2019 juga akan memilih nomor urut tidak diundi.
"Kan di dalam Perppu (Pemilu) ada dua opsi bagi partai di Senayan. Itu menggunakan nomor yang lama atau kemudian ikut undian. Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dasco mengatakan, nomor urut yang lama membuat mereka lebih mudah melakukan sosialisasi.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Setiap Pemilu Pasti Ada Kecurangan
Selain itu, menurutnya, penggunaan nomor lama juga membuat partai-partai lebih efisien secara anggaran.
"Karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atribut kira-kira," kata Dasco.
Diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol yang lolos ke parlemen tersebut punya dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, di Tengah Isu Kecurangan KPU
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," demikian bunyi Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Para Tokoh Nasional Imbau KPU: Pemilu Tidak Boleh Dicurangi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.