JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menggunakan dokumen keuangan palsu.
Juru Bicara Penindakan dan Eksekusi KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini diduga memerintahkan orang lain membuat dokumen palsu.
Baca juga: KPK Duga Ada Transaksi Uang PT SMS dengan PT KAI Terkait Pengangkutan Batu Bara
Adapun PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan ini didirikan pada 2017 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.
“Dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas
Ali mengatakan, penyidik telah mendalami dugaan dokumen fiktif ini kepada Direktur PT Adara Persada Sejahtera, Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Elka Mychelisda.
Keduanya diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK menduga uang kas perusahaan PT SMS mengalir ke pihak luar tanpa disertai bukti yang jelas.
Terkait persoalan itu, KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana Wira Bhakti dan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS, Cecep Kurniawan.
“Diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana PT SMS ke Sejumlah Pihak
Selain bagian keuangan, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dan Komisaris PT Bima karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana.
Belakangan, KPK menduga adanya transaksi keuangan antara PT SMS dengan perusahan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengangkutan batu bara.
Status penyidikan dugaan PT SMS diumumkan pada 2 September lalu. Meski demikian, KPK belum membuka identitas para pelaku kepada publik.
Ali menyebut KPK akan membeberkan para pelaku, kronologi, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.
Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel. Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.