Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu. Apalagi, KPU disinyalir melakukan manipulasi dan kecurangan data verifikasi faktual untuk meloloskan partai-partai tertentu.
"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
Dugaan kecurangan ini turut dilaporkan oleh komisioner dan petugas teknis KPU di beberapa daerah melalui tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota. Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS menjadi MS untuk sejumlah partai politik.
Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.