Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Atur Masa Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Nyaleg, KPU: Kami Belum Masukkan di Syarat Caleg DPD

Kompas.com - 13/12/2022, 19:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum berani menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berdalih, putusan yang mengatur jeda waktu lima tahun untuk eks narapidana (napi) maju hanya berlaku untuk calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD RI, sesuai Pasal 240 UU Pemilu.

Menurutnya, Pasal yang diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur soal caleg DPD RI.

"Sekali lagi, pasal yang disoal atau di-judicial review hanya berkaitan dengan DPR. Oleh karena itu, untuk DPD, kami katakanlah belum berani memasukkan syarat itu di peraturan tentang (pencalonan anggota) DPD," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Hasyim mengklaim bahwa setelah putusan MK itu terbit, KPU RI sempat terpikir untuk memberlakukan larangan yang sama untuk pencalonan anggota DPD RI.

Menurut Hasyim, gagasan itu bertahan hingga saat rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD hendak difinalisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ketika mau difinalisasi dalam pembahasan dengan Kemenkumham, dalam pandangan kami, sebaiknya dimasukkan dalam syarat DPD," ujarnya.

"Pertanyaannya, pasalnya terkait dengan DPD atau tidak? Setelah kami periksa ulang, pasalnya hanya terkait DPR RI, sehingga tidak kami masukkan dalam syarat pencalonan DPD," kata Hasyim lagi.

Baca juga: Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Maju Caleg, MK: Supaya Introspeksi Diri

Sebelumnya, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang".

Baca juga: Alasan MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Mantan Napi Jadi Caleg

Sebelumnya, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu mengatur bahwa caleg eks narapidana dengan ancaman 5 tahun penjara cukup mengumumkan dirinya eks narapidana, untuk dapat maju sebagai caleg DPR dan DPRD.

Mahkamah menilai, pasal ini kontradiktif dengan UU Pilkada soal syarat pencalonan kepala daerah.

"Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan," bunyi amar putusan itu.

Baca juga: Putusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com