Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berdalih, putusan yang mengatur jeda waktu lima tahun untuk eks narapidana (napi) maju hanya berlaku untuk calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD RI, sesuai Pasal 240 UU Pemilu.
Menurutnya, Pasal yang diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur soal caleg DPD RI.
"Sekali lagi, pasal yang disoal atau di-judicial review hanya berkaitan dengan DPR. Oleh karena itu, untuk DPD, kami katakanlah belum berani memasukkan syarat itu di peraturan tentang (pencalonan anggota) DPD," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Hasyim mengklaim bahwa setelah putusan MK itu terbit, KPU RI sempat terpikir untuk memberlakukan larangan yang sama untuk pencalonan anggota DPD RI.
Menurut Hasyim, gagasan itu bertahan hingga saat rancangan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD hendak difinalisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketika mau difinalisasi dalam pembahasan dengan Kemenkumham, dalam pandangan kami, sebaiknya dimasukkan dalam syarat DPD," ujarnya.
"Pertanyaannya, pasalnya terkait dengan DPD atau tidak? Setelah kami periksa ulang, pasalnya hanya terkait DPR RI, sehingga tidak kami masukkan dalam syarat pencalonan DPD," kata Hasyim lagi.
Sebelumnya, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:
(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang".
Mahkamah menilai, pasal ini kontradiktif dengan UU Pilkada soal syarat pencalonan kepala daerah.
"Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan," bunyi amar putusan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/19331951/mk-atur-masa-jeda-5-tahun-bagi-eks-napi-nyaleg-kpu-kami-belum-masukkan-di