Menurut Richard Eliezer, Putri Candrawathi ikut menangis saat Ferdy Sambo memberitahu soal pelecehan itu.
"Terus, dia (Ferdy Sambo) lihat ke saya. Dia diam lagi. 'Memang kurang ajar anak itu, memang kurang ajar anak itu'. Baru dia bilang, 'sudah hina saya, dia sudah hina harkat martabat saya'. Baru dia pegang kerah bajunya. Dia bilang, 'enggak ada gunanya pangkat saya keluarga saya dibeginikan," kata Richard Eliezer menirukan perkataan Ferdy Sambo.
"Saya juga diam juga saya saat itu. Serba salah juga, takut juga karena bapak nangis marah emosi. Abis ngomong berhenti nangis lagi," ujar Richard lagi.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Latar Belakang Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anak Ferdy Sambo
Kemudian, Richard Eliezer mendengar Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J harus mati.
Setelah itu, Ferdy Sambo memintanya untuk membunuh Brigadir J. Bahkan, memberikan jaminan akan menjaganya.
"Baru dia ubah posisi begini, agak maju, dia bilang 'memang harus dikasih mati anak itu'. Bilang begitu ke saya. Saya cuma diam saja. Saya lihat ke bapak kan bapak nangis," kata Richard.
"Nanti, kau yang bunuh Yosua ya. Karena kalau kau yang bunuh, saya akan jaga kamu. Tapi, kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita," ujar Richard Elizer menirukan perkataan Ferdy Sambo saat itu.
Baca juga: Bharada E Ungkap Sempat Diajak Brigadir J Angkat Putri Candrawathi di Rumah Magelang
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Uang Ferdy Sambo Ada di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Hakim Singgung Pencucian Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.