Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ferdy Sambo Ada di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Hakim Singgung Pencucian Uang

Kompas.com - 13/12/2022, 05:08 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu terhadap Putri Candrawathi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa itu berawal ketika Hakim menanyakan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky usai Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tigas pada 8 Juli 2022.

"Kapan Saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Deretan Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Klaim Korban Perkosaan hingga Bantah Selingkuh dengan Yosua

Mendengar pertanyaan itu, Putri mengaku tidak mengetahui pasti kapan pemindahan uang tersebut dilakukan.

Istri Ferdy Sambo itu berdalih tengah dalam keadaan sakit saat Ricky menanyakan uang operasional rumah yang berada di rekening Yosua.

"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu, Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin Ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua?'. Saat itu, saya menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena waktu itu saya enggak enak badan," terang Putri.

Hakim Wahyu lantas menyinggung kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan yang mengaku memindahkan uang atas perintah Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Perkosa, Ancam, dan Banting Saya 3 Kali

"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" timpal Hakim.

Atas pernyataan Hakim tersebut, Putri kemudian menjelaskan bahwa uang yang berada di rekening Ricky dan Yosua adalah milik dia dan Ferdy Sambo.

Menurut Putri, Ricky, dan Yosua hanya diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang operasional untuk rumah di Magelang dan Jakarta.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya," papar Putri.

"Kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang, untuk Dek Yosua di Jakarta," terang dia.

Atas penjelasan itu, Hakim Wahyu kemudian menyinggung pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana.

Hakim menjelaskan bahwa pemindahan uang tersebut merupakan pelanggaran dalam pasal TPPU.

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com