Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Kompas.com - 13/12/2022, 06:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap melakukan revisi segera dan terbatas atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 202 pada hari ini, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu diteken hari ini juga, Selasa (13/12/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, revisi terbatas ini yakni pada Pasal 137, soal ketentuan undian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada esok hari, Rabu (14/12/2022).

Sebab, dalam materi Perppu Pemilu yang disepakati, ketentuan undian nomor urut di UU Pemilu diubah sehingga pengundian hanya berlaku untuk partai pendatang baru.

"Hal tersebut (pengundian nomor urut untuk semua parpol) bisa tidak berlaku apabila memang ada perppu. Oleh karena itu kami menunggu perppu ini terbit. Kami akan segera melakukan revisi pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan revisinya revisi terbatas," jelas Idham kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Idham mengatakan, KPU akan berkomunikasi segera dengan Komisi II DPR RI untuk memberi tahu rencana revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini seandainya Perppu Pemilu jadi diundangkan pada hari ini.

Selama ini, dalam revisi atau pembuatan PKPU memang KPU selalu berkonsultasi dengan Dewan terlebih dulu.

Komunikasi segera ini dimaksudkan agar revisi PKPU ini bisa segera diundangkan dan berlaku sebelum pengundian berlangsung besok.

"Konsultasi bisa dapat dilakukan secara tertulis, khusus perubahan PKPU secara terbatas, karena mengingat (keterbatasan) waktu," kata Idham.

Baca juga: Sikap Pemerintah yang Tak Segera Terbitkan Perppu Pemilu Dinilai Merugikan

"Kami akan menyampaikan satu kondisi di mana waktunya memang sangat singkat sekali dan saya sangat yakin pimpinan Komisi II DPR RI dapat memahami situasi yang kami hadapi. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah mendengar kabar bahwa draf Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Ia mengutarakan kemungkinan bahwa beleid anyar itu boleh jadi akan diteken hari ini dan segera dikirim ke DPR RI untuk disetujui.

Meski Perppu Pemilu sebetulnya ranah pemerintah, namun secara informal DPR RI dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sudah menyepakati konten perppu itu sebelum diteken Jokowi.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022, sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com