Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KPPU?

Kompas.com - 13/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Dengan begitu, tidak ada pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Untuk menjamin hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemerintah kemudian membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.

Lalu, apakah KPPU itu?

Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN

Apa itu KPPU serta tugas dan fungsinya

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai tujuan pembentukannya, fungsi KPPU adalah untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai komisi yang keberadaannya diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut.

Otoritas dan kompetensi yang dimiliki oleh KPPU didasarkan pada fungsinya, yakni:

  • Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan;
  • Pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
  • Pelaksanaan administrasi.

Adapun tugas KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:

  • Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi;
  • Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
  • Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Kedudukan dan struktur KPPU

KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Anggota komisi juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

Secara struktural, KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota.

Seluruh anggota memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, biaya untuk pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPPU Selesaikan 396 Perkara Praktik Monopoli Usaha Sepanjang 2000-2022

 

Referensi:

  • Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com