Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2022, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai sikap pemerintah yang tak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Pemilihan Umum (Pemilu) dapat merugikan.

Adapun Perppu Pemilu diperlukan sebagai landasan beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

"Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Menurut dia, Perppu Pemilu yang tak kunjung diterbitkan akan memunculkan spekulasi baru berkait adanya pejabat di pemerintahan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.

Luqman menambahkan, spekulasi itu juga akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.

"Dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Luqman

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

"Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," tambah dia.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga mengatakan bahwa Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

Keenam provinsi yang dimaksud, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Luqman menyebutkan, jika pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.

Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.

Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.

Namun, penerbitan Perppu Pemilu tak kunjung jelas. KPU RI pun kembali bersuara karena tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan via keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) siang.

Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan krusial yang akan berlangsung pada bulan ini, khususnya per 14 Desember 2022.

Pada tanggal itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, hasil pendaftaran, dan serangkaian proses verifikasi yang sudah ditempuh.

Pada hari yang sama, KPU RI juga harus mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 serta menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.

Pada 16 Desember 2022, KPU RI telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tidak akan ada calon anggota DPD dari 4 DOB tersebut.

"Selain itu, Desember 2022 juga persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi (oleh KPU RI, red.), yang mana seleksinya dimulai Januari 2023," jelas Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Nasional
BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Nasional
KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com