Dalam persidangan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, pernah ada wanita yang mendatangi rumah Putri dan Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan pada bulan Juni 2022. Richard mengaku melihat perempuan itu keluar rumah sambil menangis.
"Kemarin ada kesaksian yang mengatakan sebelum peristiwa ini saudra pernah ngajak Yosua dan Richard keliling sambil membawa senjata api terus tidak jelas ke mana akhirnya kembali ke Jalan Bangka, saudara bertemu dengan suami saudara,” kata hakim Wahyu.
“Pada saat itu keluarlah seroang perempuan dari rumah di jalan Bangka, tahu enggak peristiwa itu?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Putri.
Adapun dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku tak mengenal sosok perempuan yang menangis tersebut. Hanya saja, setelah peristiwa itu, Sambo disebut lebih sering berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling ketimbang Jalan Bangka.
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Singgung soal Tes Poligraf
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.