JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, angkat bicara soal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan Putri ini disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang tersebut, istri Ferdy Sambo tersebut memberikan pengakuan soal kekerasan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah. Putri juga menceritakan ihwal kedekatannya dengan Yosua, hingga situasi rumah tangganya dengan Sambo.
Berikut sederet kesaksian Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Brigadir Yosua sedianya merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan sebagai sopir. Namun, dia kerap mendampingi Putri saat bepergian.
Ketika bertolak ke rumah Magelang misalnya, Putri mengaku, Yosua selalu menemaninya. Selama kurun waktu 2021-2022, Yosua setidaknya tiga kali mendampingi Putri ke rumah Magelang.
"Apakah korban Yosua selalu mengikuti saudara ke Magelang?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan.
"Iya," jawab Putri.
Di hadapan majelis hakim, Putri juga mengungkap peristiwa yang terjadi di Magelang yang disinyalir menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.
Putri mengaku, pada 4 Juli 2022 dirinya kurang enak badan sehingga beristirahat di ruang TV lantai satu rumahnya.
Menurut pengakuan istri Ferdy Sambo itu, Yosua dua kali hendak mengangkatnya ke kamar di lantai dua. Namun, dia menolak.
"Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali. Pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," kata Putri.
"Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat. Lalu, kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang, 'jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," imbuhnya.
Setelah kejadian itu, Putri mengaku ditemani oleh Kuat Ma'ruf dan Susi menuju kamarnya di lantai dua.
"Selanjutnya, saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi istirahat di kamar atas," ucap Putri.
Di rumah Magelang itu pula, Putri mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Dia mengatakan, Yosua melakukan pemerkosaan, bahkan penganiayaan terhadap dirinya.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.
Saat memberikan keterangan tersebut, air mata Putri tak terbendung.
Dalam sidang yang sama, Putri juga menjawab tudingan dirinya punya hubungan spesial dengan Yosua. Istri Ferdy Sambo itu bilang, dia menganggap Yosua sudah seperti anak kandung sendiri.
“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa penuntut umum.
“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Yosua Selalu Mendampingi Saat Pergi ke Magelang
“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya jaksa lagi.
“Tidak ada,” kata Putri.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa menyinggung hasil uji poligraf atau tes kejujuran Putri saat diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Putri mengaku dirinya sudah menjalani uji poligraf. Namun, dia mengeklaim tak ingat pertanyaan dalam tes tersebut.
Jaksa sempat mendesak Putri untuk mengingat uji poligraf tersebut. Namun, istri Ferdy Sambo itu bersikukuh dirinya tak ingat dan tak tahu hasilnya.
Sementara, menurut jaksa, hasil uji poligraf mendeteksi Putri cenderung berbohong saat memberikan keterangan soal hubungannya dengan Brigadir J.
"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya jaksa.
"Saya tidak tahu itu,” kata Putri kekeh.
Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Perkosa, Ancam, dan Banting Saya 3 Kali
Putri juga mengaku tak tahu menahu soal perempuan yang disebut keluar dari rumahnya seraya menangis.
Dalam persidangan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, pernah ada wanita yang mendatangi rumah Putri dan Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan pada bulan Juni 2022. Richard mengaku melihat perempuan itu keluar rumah sambil menangis.
"Kemarin ada kesaksian yang mengatakan sebelum peristiwa ini saudra pernah ngajak Yosua dan Richard keliling sambil membawa senjata api terus tidak jelas ke mana akhirnya kembali ke Jalan Bangka, saudara bertemu dengan suami saudara,” kata hakim Wahyu.
“Pada saat itu keluarlah seroang perempuan dari rumah di jalan Bangka, tahu enggak peristiwa itu?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Putri.
Adapun dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku tak mengenal sosok perempuan yang menangis tersebut. Hanya saja, setelah peristiwa itu, Sambo disebut lebih sering berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling ketimbang Jalan Bangka.
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Singgung soal Tes Poligraf
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.