JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, besar kemungkinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab, sepanjang proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, keterangan Bharada E cenderung konsisten.
"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Sambo Ngaku Tak Ikut Tembak Brigadir J, Hakim: 5 Tembakan Bharada E, yang 2 Siapa?
Hibnu menerangkan, saat ini Richard belum resmi menjadi seorang justice collaborator. Statusnya sebagai JC valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Menurut Hibnu, perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan ketika proses pembuktian dalam sidang.
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, kata Hibnu, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi: Diragukan Hakim, Dibantah Richard Eliezer hingga Pengacara Tak Banyak Berharap
Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya. Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.
Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan. Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah, supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.
"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC. Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.
Adapun dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sejumlah keterangan Richard Eliezer berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo.
Soal perintah penembakan misalnya. Ferdy Sambo bersikukuh mengatakan bahwa dirinya hanya meminta Richard menghajar Yosua, sementara Bharada E bilang mantan atasannya itu memerintahkannya menembak Brigadir J.
"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).