JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo membantah dirinya menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo mengaku, dia memang berjanji untuk memperhatikan keluarga para anak buahnya karena telah menuruti skenario yang dia buat soal kematian Yosua. Namun, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengeklaim tidak pernah menjanjikan uang.
Keterangan ini Sambo sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!
"Pada tanggal 10 (Juli) itu saya memanggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan itu saya pasti menanyakan, 'gimana jawaban kamu'," kata Sambo di persidangan.
"Masih, Bapak, sesuai petunjuk Bapak," ujar anak buah Sambo saat itu.
"Ya sudah, kamu akan saya perhatikan keluarga kamu, dan saya akan jamin karena sudah mau membantu menjalankan cerita yang saya buat," kata Sambo ke para anak buahnya.
Hakim lantas bertanya, berapa uang yang dijanjikan Sambo ke Ricky Rizal. Namun, Sambo menjawab dia tak pernah menjanjikan uang.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Saya tidak menyajikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.
Baca juga: Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!
Hakim lalu mengatakan, dalam keterangannya, anak buah Sambo mengaku dijanjikan uang setelah kematian Brigadir Yosua. Tapi, lagi-lagi Sambo membantah.
"Kepada Richard berapa?" tanya hakim Wahyu.
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia, saya (bilang) akan merawat dia dan keluarga," kata Sambo kekeh.
Mendengar jawaban itu, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa menggeleng-gelengkan kepala. Tatapannya tajam ke arah Sambo, sambil sesekali mencatat.
Keterangan Sambo itu berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar ke Richard Eliezer, lalu Rp 500 juta masing-masing untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Uang tersebut sempat diserahkan ke para anak buah Sambo, tetapi kemudian diambil kembali. Saat itu Sambo berjanji uang tersebut akan diserahkan pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.