Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Bharada E, Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Uang ke Para Bawahannya Usai Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 08/12/2022, 08:57 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo membantah dirinya menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo mengaku, dia memang berjanji untuk memperhatikan keluarga para anak buahnya karena telah menuruti skenario yang dia buat soal kematian Yosua. Namun, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengeklaim tidak pernah menjanjikan uang.

Keterangan ini Sambo sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!

"Pada tanggal 10 (Juli) itu saya memanggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan itu saya pasti menanyakan, 'gimana jawaban kamu'," kata Sambo di persidangan.

"Masih, Bapak, sesuai petunjuk Bapak," ujar anak buah Sambo saat itu.

"Ya sudah, kamu akan saya perhatikan keluarga kamu, dan saya akan jamin karena sudah mau membantu menjalankan cerita yang saya buat," kata Sambo ke para anak buahnya.

Hakim lantas bertanya, berapa uang yang dijanjikan Sambo ke Ricky Rizal. Namun, Sambo menjawab dia tak pernah menjanjikan uang.

"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

"Saya tidak menyajikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.

Baca juga: Emosi Dicecar soal Andilnya dalam Penembakan Brigadir J, Sambo: Nanti Hakim yang Nilai!

Hakim lalu mengatakan, dalam keterangannya, anak buah Sambo mengaku dijanjikan uang setelah kematian Brigadir Yosua. Tapi, lagi-lagi Sambo membantah.

"Kepada Richard berapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia, saya (bilang) akan merawat dia dan keluarga," kata Sambo kekeh.

Mendengar jawaban itu, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa menggeleng-gelengkan kepala. Tatapannya tajam ke arah Sambo, sambil sesekali mencatat.

Keterangan Sambo itu berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar ke Richard Eliezer, lalu Rp 500 juta masing-masing untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Uang tersebut sempat diserahkan ke para anak buah Sambo, tetapi kemudian diambil kembali. Saat itu Sambo berjanji uang tersebut akan diserahkan pada Agustus 2022, setelah kondisi sudah aman.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com