Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Prediksi Status JC Bharada E Dikabulkan Hakim karena Keterangannya Konsisten

Kompas.com - 10/12/2022, 11:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, besar kemungkinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebab, sepanjang proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, keterangan Bharada E cenderung konsisten.

"Sepertinya diterima, karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Sambo Ngaku Tak Ikut Tembak Brigadir J, Hakim: 5 Tembakan Bharada E, yang 2 Siapa?

Hibnu menerangkan, saat ini Richard belum resmi menjadi seorang justice collaborator. Statusnya sebagai JC valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Menurut Hibnu, perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan ketika proses pembuktian dalam sidang.

Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.

Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, kata Hibnu, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.

"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.

"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi: Diragukan Hakim, Dibantah Richard Eliezer hingga Pengacara Tak Banyak Berharap

Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya. Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.

Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan. Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah, supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.

"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC. Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," kata Hibnu.

Adapun dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sejumlah keterangan Richard Eliezer berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo.

Soal perintah penembakan misalnya. Ferdy Sambo bersikukuh mengatakan bahwa dirinya hanya meminta Richard menghajar Yosua, sementara Bharada E bilang mantan atasannya itu memerintahkannya menembak Brigadir J.

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Sambo juga mengaku tak ikut menembak Yosua. Padahal, Richard bilang, setelah dirinya melepaskan peluru, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tak bergerak.

"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua, Yang Mulia," kata Richard lagi.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Diuntungkan CCTV Rusak buat Muluskan Skenario Baku Tembak

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com