Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 08/12/2022, 17:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan tindakan asusila di kuburan atau pemakaman dapat diancam pidana penjara maupun denda.

Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 269 RKUHP itu disampaikan bahwa setiap orang yang menodai, atau melawan secara hukum merusak atau menghancurkan makam terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Pada pasal tersebut juga disampaikan ancaman serupa untuk pihak yang menodai, merusak, serta menghancurkan tanda-tanda di atas makan.

Dalam penjelasannya, yang termasuk tindakan menodai adalah menggunakan makam sebagai tempat perbuatan asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam adalah kijing atau nisan, salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas kubur.

Diketahui, RKUHP yang telah disahkan oleh DPR tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar menjadi sah sebagai undang-undang.

Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Setelah proses itu berlangsung, masa transisi penggunaan KUHP baru bakal berjalan selama tiga tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan dalam masa transisi pemerintah bakal membentuk tim sosialisasi yang akan turun memberikan informasi pada masyarakat sebelum KUHP baru dipakai untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang saat ini berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com