JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 3 tahun penjara bagi orang yang melakukan penghinaan atau menyatakan kebencian dan permusuhan terhadap suku, agama, ras, antaretnis (SARA) hingga kelompok disabilitas.
Ancaman pidana itu tercantum dalam Pasal 242 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk.
Baca juga: KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun
"Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 242 KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Kemudian dalam Pasal 243 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar dan terlihat oleh umum atau melalui sarana teknologi informasi, berisi pernyataan perasaan permusuhan berbau SARA dan terhadap kelompok disabilitas yang memicu aksi kekerasan diancam penjara selama 4 tahun serta denda kategori IV.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," demikian isi Pasal 243 ayat (2).
Baca juga: KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.