JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Baca juga: KUHP Baru, Dewan Pers: Masih Ada Pasal yang Ancam Kebebasan Wartawan
"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)," demikian isi Pasal 436 KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Akan tetapi, dalam Pasal 440 KUHP disebutkan perkara penghinaan ringan seperti dalam rumusan Pasal 436 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Kemudian dalam Pasal 441 ayat (2) disebutkan hukuman dalam Pasal 436 dapat ditambah 1/3 jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Baca juga: KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Dalam penjelasan Pasal 436 disebutkan, yang dimaksud penghinaan ringan adalah yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.
Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
Baca juga: KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.