Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun ini terkuak setelah Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi saving plan senilai Rp 12,4 triliun.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Kejagung, Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Senilai Rp 2,4 Triliun Dirampas
Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang muncul dalam kasus ini punya sbeab serupa dengan kasus PT Asabri, yakni langkah Jiwasraya yang kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.
Investigasi BPK yang dimulai pada 2018 menunjukkan ada penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.
Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.
5. Kasus Century
Kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun.
Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.
Baca juga: Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan Justice Collabolator Budi Mulya ke KPK
Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.
Selain menimbulkan kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga erat dengan aroma politis. DPR bahkan sempat mengajukan hak angket terkait skandal aliran dana Bank Century.
Sejumlah tokoh pun sempat terseret dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11 Boediono.
Namun, Boediono menyatakan bahwa kebijakan bailoiut Bank Century justru untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi yang terjadi pada 2008 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.