JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya, dirampas untuk negara.
Putusan itu diambil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha lantaran terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Jokowi Pamer Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi Besar, Jiwasraya hingga Garuda
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan pemblokiran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dalam perkara Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.
Namun, dengan putusan MA, penetapan yang sempat dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi dibatalkan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir dari situs MA, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Seluruh Area Tambang Batu Bara Milik Heru Hidayat
Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya didampingi Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.
Putusan dengan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik.
MA menilai, tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK
"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," demikian petikan putusan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik Wanaartha life senilai Rp 2,4 triliun.
WanaArtha Life mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung Lelang Kapal Pinisi, Mobil, hingga Tanah Aset Kasus Korupsi Jiwasraya
Kala itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.