Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Kasasi Kejagung, Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Senilai Rp 2,4 Triliun Dirampas

Kompas.com - 24/10/2022, 18:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya, dirampas untuk negara.

Putusan itu diambil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Kejagung sebelumnya menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha lantaran terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Jokowi Pamer Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi Besar, Jiwasraya hingga Garuda

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan pemblokiran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dalam perkara Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.

Namun, dengan putusan MA, penetapan yang sempat dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi dibatalkan.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir dari situs MA, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Seluruh Area Tambang Batu Bara Milik Heru Hidayat

Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya didampingi Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.

Putusan dengan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik.

MA menilai, tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK

"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," demikian petikan putusan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik Wanaartha life senilai Rp 2,4 triliun.

WanaArtha Life mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung Lelang Kapal Pinisi, Mobil, hingga Tanah Aset Kasus Korupsi Jiwasraya

Kala itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com