Salin Artikel

Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Deretan Kasus Korupsi dengan Angka Paling Fantastis

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Jumat (9/12/2022) hari ini hendaknya dapat menjadi pengingat bagi publik akan maraknya tindak pidana korupsi.

Beragam kasus korupsi telah menghiasi sejarah perjalanan Indonesia, angkanya pun tidak main-main karena tidak sedikit kasus korupsi yang nominalnya mencapai triliunan rupiah.

Berikut catatan Kompas.com mengenai daftar 5 kasus korupsi dengan nilai terbesar:

1. Penyerobotan Lahan oleh Surya Darmadi

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar hingga kini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai terbesar, yakni kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini melibatkan dua orang yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1998-2008 Raja Thamsir Rachman.

Dalam kasus ini, Surya diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui perusahaan miliknya.

Kasus ini berawal ketika Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

PT Duta Palma Group bahkan tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kasus korupsi dengan nilai terbesar kedua di Indonesia adalah kasus penjualan kondesat yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.

Selain PT TPPI, kasus ini juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dulu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ini.

Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno juga dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, tetapi ia masih berstatus buron.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kasus ini diusut oleh Badan Reserse Kirminal Polri sejak tahun 2015 lalu.

Dalam proses penyidikan, ada sejumlah tindak pidana yang ditemukan polisi. Pertama, penunjukkan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondesat.

Kedua, PT TPPI juga melanggar kebijakan untuk menjual kondensat ke Pertamina, tetapi justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

3. Korupsi PT ASABRI

Kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) telah terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Dalam kasus ini, manajemen PT Asabri dinilai melakukan korupsi dengan mengatur transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Mereka yang terlibat dalam perkara ini adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019).

Kemudian, Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), dan Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson International).

Kasus ini berawal ketika para pejabat PT Asabri membeli saham pada 2012 hingga 2016, padahal saham yang berisiko dan dibeli tanpa analisa aspek fundamental dan teknikal.

PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan. Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak menimbulkan keuntungan, tapi kerugian.

4. Korupsi PT Jiwasraya

Kasus korupsi dengan nilai fantastis di BUMN sektor asuransi bukan hanya terjadi di PT Asabri, tetapi juga PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun ini terkuak setelah Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi saving plan senilai Rp 12,4 triliun.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang muncul dalam kasus ini punya sbeab serupa dengan kasus PT Asabri, yakni langkah Jiwasraya yang kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.

Investigasi BPK yang dimulai pada 2018 menunjukkan ada penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.

Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.

5. Kasus Century

Kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.

Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.

Selain menimbulkan kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga erat dengan aroma politis. DPR bahkan sempat mengajukan hak angket terkait skandal aliran dana Bank Century.

Sejumlah tokoh pun sempat terseret dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11 Boediono.

Namun, Boediono menyatakan bahwa kebijakan bailoiut Bank Century justru untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi yang terjadi pada 2008 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16371371/hari-antikorupsi-sedunia-ini-deretan-kasus-korupsi-dengan-angka-paling

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke