Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Bantah Klaim Ferdy Sambo soal Tes Poligraf Tak Bisa Dipakai di Sidang

Kompas.com - 09/12/2022, 16:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, soal hasil tes poligraf (lie detector) tak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan dibantah oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, hasil tes poligraf bisa digunakan dalam persidangan dan pernyataan yang diutarakan oleh Ferdy Sambo hanya sebatas pendapat pribadi.

“Kalau Sambo mengatakan begitu, itu kan pendapat dia, ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu yang ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Diuntungkan CCTV di Rumahnya Rusak, Pengacara Yosua Curiga Itu Bagian dari Skenario

Romli mengatakan, hasil poligraf atau lie detector yang menguji kejujuran Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.

Dia menyarankan kepada hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk menghadirkan saksi-saksi ahli buat dimintai pendapat terkait hasil tes poligraf itu.

“Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita.

Dalam persidangan yang lalu Ferdy Sambo enggan dianggap berbohong karena hasil uji poligraf.

Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Pernah ke Ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli

Sebab dalam hasil uji poligraf yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Mabes Polri dalam proses penyidikan, kesimpulan yang didapat adalah Ferdy Sambo tidak jujur.

"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo saat memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sambo kemudian mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam persidangan.

"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ucap Sambo.

Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Tak Tahu Ada Sprin Kasus Kematian Brigadir J

Hakim kemudian menjawab pernyataan Ferdy Sambo soal hasil tes poligraf itu.

"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai," kata hakim.

Sambo memang menyatakan memang pernah menjalani uji poligraf. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan buat mendalami saat pemeriksaan poligraf apakah Ferdy Sambo turut ditanya dia ikut menembak Brigadir Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com