Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Richard Eliezer yang Benarkan Kesaksian Eks Karo Provos Benny Ali, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Membantah

Kompas.com - 07/12/2022, 14:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer membenarkan kesaksian dari Mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Richard menjadi satu-satunya terdakwa dari tiga terdakwa lainnya yang dihadirkan di persidangan yang membenarkan kesaksian Benny.

Adapun dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah keterangan yang dibeberkan Benny Ali, khususnya terkait proses interogasi pasca penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Ricky Rizal Bantah Kesaksian Benny Ali soal Interogasi di TKP Pembunuhan Brigadir J

"Gimana setelah keterangan saksi? Benar?" tanya Hakim kepada Richard.

Dijawab Richard "sudah benar yang mulia."

Richard kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Benny Ali lantaran tak berlaku jujur saat awal pemeriksaan kasus tersebut.

"Satu lagi yang mulia, ijin jenderal saya mohon maaf jenderal karena dari awal sudah tidak terbuka, saya juga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pak FS. Terima kasih," imbuh dia.

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal membantah keterangan Benny Ali. Menurut kedua terdakwa ini tidak ada proses interogasi yang dilakukan eks Karo Provos itu.

"Keterangan beliau yang menginterogasi saya di TKP, saya masih ingat saat itu saya tidak pernah menceritakan seperti yang disampaikan pak Benny," ujar Ricky dalam persidangan.

Begitu juga Kuat "pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo: Yosua Perkosa Istri Saya

Diketahui Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa yaitu Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.

Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Brigjen Benny Ali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Brigjen Benny Ali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Eks Karo Provos ke Ferdy Sambo: Komandan Tega Hancurkan Saya dan Keluarga

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com