Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Kompas.com - 07/12/2022, 10:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yakin pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) tidak akan tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan lebih dulu.

Sebab, menurut Bintang, pihaknya berkomunikasi intens saat RKUHP disusun.

"Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih antara UU TPKS dengan RKUHP, karena itu kita sudah intens melakukan komunikasi dengan pembahasan dari RKUHP," kata Bintang usai hadir dalam rangkaian kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan di pelataran Sarinah, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Bintang mengungkapkan, KUHP tidak tumpang tindih karena dalam penyusunannya sudah melibatkan para ahli.

Salah satu yang turut terlibat adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Ia bahkan kerap hadir dalam acara sosialisasi RKUHP di beberapa kampus ternama.

"Kebetulan yang mengawal juga kalau RKUHP ini, sudah dikawal juga oleh Prof Eddy. Kita setiap ada apa yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini berkaitan dengan undang-undang TPKS, itu sudah harmonisasinya itu sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Banyak yang Tolak Pengesahan RKUHP, Yasonna: Belum Ada UU yang 100 Persen Disetujui

Terkait UU TPKS, Bintang mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan turunannya yang terdiri dari empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), dari sebelumnya lima PP dan lima Perpres.

"Ini sudah dalam proses. Dari dari mandat awal itu ada lima PP kemudian lima Perpres. Setelah kita Intens melakukan komunikasi dengan Kementerian lembaga, kita ada empat PP dan ada empat Perpres," ujarnya.

Bintang berharap, seluruh aturan itu bisa diselesaikan pada pertengahan tahun 2023.

"Sebenarnya kemarin dua PP kita sudah ajukan izin prakarsa. Tapi supaya ini berjalan dengan baik, selaras dengan kementerian lembaga lainnya itu, kita sepakati bersama," katanya.

"Kami harus koordinasikan juga dengan kementerian lembaga terkait, mudah-mudahan pertengahan, pertengahan daripada 2023 kita bisa selesaikan semuanya," ujar Bintang lagi.

Baca juga: Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai UU.

Persetujuan ini diambil dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco mengatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com