JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwira tinggi Polri mengungkapkan kekecewaan mereka terlibat skenario mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu mereka ungkapkan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022).
Dari belasan saksi yang dihadirkan jaksa, beberapa di antaranya adalah anggota Polri yang harus merasakah hukuman berupa mutasi dan demosi lantaran terlibat kasus yang diskenariokan oleh Sambo.
Baca juga: Eks Kabag Gakkum Kesal Diperintah dengan Nada Tinggi, Sambo: Saya Minta Maaf
Tak hanya itu, ada enam polisi di antaranya diproses pidana hingga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nurpatria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Kemudian, eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan ek Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
"Dikadali"
Kabiro Paminal Hendra Kurniawan yang kala itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria jabatan terakhirnya Komisaris Besar (Kombes) mengaku kecewa telah dibohongi Sambo yang kala itu merupakan atasannya.
Baca juga: Setelah “Dikadalin”, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akhirnya Bertemu Sambo
Keduanya dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ditahan di tempat khusus (patsus) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah terbukti ikut terlibat kasus tersebut.
Hanya bekerja
Mantan Wakaden B pada Biro Paminal Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan kekecewaan yang sama dengan atasannya.
Berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), Arif harus menjadi terdakwa lantaran menjalankan perintah Sambo dalam skenario kematian Brigadir J.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan Saudara?" kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Sedih, Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.
Nasib peraih Adhi Mahayasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.