Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dirinya Cacat Yuridis

Kompas.com - 05/12/2022, 14:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Kayun, perwira polisi berpangkat AKBP, berharap majelis hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Bambang melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto menyampaikan hal itu saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam permohonannya, ada sejumlah hal yang dimohonkan Bambang. Pertama, ia berharap agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Dalam surat tersebut ada tuduhan Bambang Kayun yang menerima hadiah saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selanjutnya Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening Bambang.

Atas langkah hukum yang dilakukan KPK, ia menambahkan, dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta terhadap Bambang terhitung sejak Oktober 2022.

"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya, ujar Jiffy.

Baca juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com