Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke rumah Agus di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusuma dan Jalan Raflesia, Bogor.
KPK juga panggil Agus melalui pihak Panglima TNI dan kantor Pos.
Dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu, Agus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Jaksa KPK memperhatikan Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101
Adapun UU tersebut menyatakan, pemanggilan saksi prajurit bisa dinyatakan sah apabila mengirimkan surat kepada atasan atau pimpinan saksi.
Atasan tersebut kemudian wajib memerintahkan saksi untuk menghadiri sidang.
Agus juga mengaku belum menerima surat panggilan tersebut dan tidak ada pihak yang menghubunginya untuk menjadi saksi di pengadilan.
“Ya, iya dong, semuanya kan harus saling (memperhatikan) begitu. Saya yakin kalau misalnya para orang hukum-hukum yang ini pasti ngerti lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.