JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus sedianya akan dimintai keterangan di muka sidang terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 2015-2017 dengan terdakwa tunggal Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya sedianya akan menghadirkan lima orang saksi termasuk Agus yang telah dipanggil pada pekan lalu. Namun, mereka kembali absen.
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
“Terus yang Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki tidak ada informasi, Yang Mulia, tidak ada konfirmasi juga,” kata Arif di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Adapun Basuki merupakan mantan bawahan Agus. Saat itu, ia menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016.
Arif mengaku KPK telah mengirimkan surat panggilan tersebut ke dua alamat kediaman Agus yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur dan Jalan Raflesia, Bogor.
Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil Paksa Saksi Korupsi Helikopter AW-101
Pihaknya juga telah bersurat kepada pihak TNI, termasuk Panglima dan KSAU saat ini terkait pemanggilan Agus.
“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” ujar Arif.
Arif menuturkan, dua prajurit TNI AU lain yang dipanggil juga tidak hadir namun dengan konfirmasi.
Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko, tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Baca juga: Tak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kasus Korupsi AW-101 Ditunda
Alasannya, ia sedang menghadiri anaknya wisuda. Hal ini Arif ketahui dari informasi yang diberikan Diskum TNI.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa juga absen. Berdasarkan informasi dari Diskum TNI, Fransiskus sedang sakit.
Meskipun ada surat pemberitahuan, kata Arif, surat tersebut berakhir pada 27 November atau kemarin.
“Saksi Heribertus Hendi Haryoko tidak bisa hadir alasannya menghadiri wisuda anaknya yang tertanggal 27 November,” tutur Arif.
Baca juga: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Selain keempat orang tersebut, Jaksa juga telah memanggil Staff bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.