Kasus ini menjerat terdakwa tunggal dari sipil, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, panggilan terhadap Agus merupakan perintah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh) pada tahap persidangan maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Ali mengatakan, untuk persidangan sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dengan beberapa cara, antara lain mengirim langsung surat undangan ke dua alamat rumahnya serta meminta bantuan TNI.
Namun, kata Ali, Agus tidak bersikap taat kepada hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan.
Adapun untuk pemeriksaan pada persidangan hari ini, Ali menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke kantor pengacaranya.
“Namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut,” kata Ali.
KPK menyayangkan sikap kuasa hukum Agus. Menurut dia, semestinya pengacara ikut serta berupaya membuat persidangan berlangsung lancar.
“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan pihak TNI terkait pemeriksaan terhadap Agus di pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengaku mengetahui adanya polemik yang diberitakan di media bahwa Agus bersikukuh dipanggil dengan prosedur militer.
"Intinya itu, kami tidak mau memperpanjang polemik nanti akan kami langsung saja, kami akan koordinasi kembali," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Agus pertama kali dipanggil KPK pada Senin (21/11/2022). Menurut Jaksa, ia tidak hadir tanpa konfirmasi.
Pada persidangan selanjutnya, atas perintah ketua Majelis Hakim Tipikor, Jaksa KPK kembali memanggil Agus. Namun, perwira tinggi TNI itu tidak hadir.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke rumah Agus di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusuma dan Jalan Raflesia, Bogor.
KPK juga panggil Agus melalui pihak Panglima TNI dan kantor Pos.
Dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu, Agus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Jaksa KPK memperhatikan Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.
Adapun UU tersebut menyatakan, pemanggilan saksi prajurit bisa dinyatakan sah apabila mengirimkan surat kepada atasan atau pimpinan saksi.
Atasan tersebut kemudian wajib memerintahkan saksi untuk menghadiri sidang.
Agus juga mengaku belum menerima surat panggilan tersebut dan tidak ada pihak yang menghubunginya untuk menjadi saksi di pengadilan.
“Ya, iya dong, semuanya kan harus saling (memperhatikan) begitu. Saya yakin kalau misalnya para orang hukum-hukum yang ini pasti ngerti lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/13331721/jaksa-kembali-panggil-eks-ksau-agus-supriatna-untuk-bersaksi-kpk-atas