Kemendagri mengeklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.
Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan 3 kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).
"Jadi kalau teman-teman LSM tidak/belum puas dan menggugat ya silakan. Kami (Kemendagri) siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," ujar Kasto
Desakan agar pemerintah menerbitkan aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah memang sangat kuat.
Sebab, mundurnya pilkada secara serentak ke 2024 mengakibatkan kosongnya 272 kursi kepala daerah, baik gubenur maupun wali kota/bupati.
Baca juga: Permendagri soal Teknis Pengangkatan Pj Kepala Daerah Disebut Sedang Difinalisasi
Pengangkatan pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis.
Pengangkatan pj kepala daerah di periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan ini akuntabel.
Oleh sebab sumirnya mekanisme yang ditempuh, Kemendagri bahkan pernah dinyatakan Ombudsman RI melakukan sejumlah malaadministrasi dalam hal pengangkatan pj kepala daerah.
Malaadministrasi itu, beberapa di antaranya, meliputi penyimpangan prosedur pengangkatan pj kepala daerah yang membuat prajurit aktif turut terpilih, pengabaian atas putusan MK nomor Nomor 67/PUU-XIX/2021, serta gelapnya informasi publik soal tahapan pengangkatan pj kepala daerah.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan
Dalam salah satu rekomendasi Ombudsman, Kemendagri diminta membuat draf aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah untuk selanjutnya diundangkan sebagai peraturan pemerintah (PP).
Kasto menyebutkan bahwa Kemendagri telah menjawab Ombudsman RI sebelum tenggat, dan sudah menjelaskan sudut pandang mereka yang meyakini bahwa malaadministrasi itu tidak terbukti.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa Kemendagri kini telah menyusun aturan teknis pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Menurutnya, aturan teknis level peraturan menteri ini berangkat dari 2 undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri
"Atas permendagri tersebut juga telah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait termasuk Kemenkumham. Sudah di tahap akhir atau finalisasi. Sedang berproses," ungkap Kasto.
Namun, klaim bahwa permendagri semacam ini sudah difinalisasi bukan baru kali ini keluar dari institusi itu. Juli lalu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan telah mengumbar klaim serupa dan menyatakan beleid itu bakal segera terbit pada Agustus 2022.