Ketika itu, Kemendagri mengeklaim rancangan peraturan ini tinggal meminta masukan dari kalangan akademisi dan pegiat gerakan masyarakat sipil.
"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan. Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," kata Benni pada Kamis (14/7/2022).
Sumirnya mekanisme membuat pengangkatan pj kepala daerah memang tak bisa dihindarkan dari masalah.
Misalnya, dua kali prajurit aktif ditunjuk sebagai pj kepala daerah pada Mei lalu.
Mereka adalah jenderal polisi bintang 3 Paulus Waterpauw yang diganjar kursi Pj Gubernur Papua Barat serta Brigjen Andi Chandra As'aduddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah yang diangkat sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Di samping itu, beberapa pj kepala daerah yang mulanya tak kualifikasi eselon I disiasati dengan diangkat terlebih dulu sehagai staf ahli Mendagri yang notabene jabatan eselon Ib.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo serta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengalaminya dan hal tersebut diakui secara terang-terangan oleh Tito Karnavian.
Sumber Kompas.com di lingkungan Kemendagri menyampaikan, pelantikan Apolo dan Ribka sebagai staf ahli baru dilakukan pada Rabu (9/11/2022), sehari sebelum keduanya dilantik.
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah
'Iya (ditarik jadi staf ahli Mendagri sebelum dilantik jadi pj gubernur) untuk memenuhi syarat karena penjabat (gubernur, harus merupakan) pimpinan tinggi madya. Undang-undang mengatakan itu," kata Tito ditemui usai melantik para pj gubernur provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022).
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Mayjen (purn) Achmad Marzuki, yang dilantik pada 6 April 2022, sebelumnya diangkat Tito sebagai staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa pada 4 April 2022--3 hari setelah Panglima TNI Andika Perkasa meneken pemberhentian yang bersangkutan dari TNI AD.
Perludem menduga ada pembiaran serius dalam pengangkatan pj kepala daerah tanpa mekanisme yang akuntabel yang membuatnya tak bisa dilepaskan dari spekulasi politik.
"Saya menduga seperti itu (dibiarkan), tidak ada sikap tegas presiden soal pengisian pj ini," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, ketika dihubungi pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi
"Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu," ungkap Fadli.
Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah hingga netralitas ASN jelang tahun politik.
"Potensinya (kepentingan politik) sangat besar, karena ini penentuan penjabat, tersentral di pemerintah pusat. Nyaris tanpa kontrol dan tidak ada mekanisme terbuka," ujar Fadli.
"Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memiih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.