Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2022, 07:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf khusus bidang politik dan media Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun aturan teknis pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurutnya, aturan teknis level peraturan menteri ini berangkat dari dua Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UUNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Atas permendagri tersebut juga telah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait termasuk Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

"Sudah di tahap akhir atau finalisasi. Sedang berproses," katanya lagi.

Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat karena Belum Keluarkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sebelumnya, desakan agar pemerintah menerbitkan aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah memang sangat kuat.

Sebab, mundurnya pilkada secara serentak ke 2024 mengakibatkan kosongnya 271 jabatan kepala daerah, baik gubenur maupun wali kota/bupati.

Di sisi lain, pengangkatan pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis.

Pengangkatan pj kepala daerah di periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan ini akuntabel.

Baca juga: Jokowi Digugat, PTUN Diminta Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Hal ini juga disinggung Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 15/PUU-XX/2022.

Kemudian, rekomendasi Ombudsman RI yang sebelumnya menyatakan Kemendagri melakukan malaadministrasi dalam pengangkatan pj kepala daerah tanpa aturan teknis.

Dalam salah satu rekomendasi Ombudsman hasil gugatan Kontras, Perludem dkk, Kemendagri diminta membuat draf aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah untuk selanjutnya diundangkan sebagai peraturan pemerintah (PP).

Namun, Kastorius menyebutkan bahwa Kemendagri telah menjawab Ombudsman RI sebelum tenggat, dan sudah menjelaskan sudut pandang mereka yang meyakini bahwa malaadministrasi itu tidak terbukti.

"Kemendagri juga telah menjawab laporan Ombudsman dan telah menerangkan secara komprehensif dilengkapi bukti-bukti, regulasi dan analisis faktual tentang tiadanya/tidak terbukti maladministrasi yang disangkakan oleh Ombudsman RI di dalam pengangkatan pj (kepala daerah)," ujar Kastorius.

Baca juga: Cucu Bung Hatta dkk Gugat Jokowi dan Mendagri, Minta Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah Batal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com