JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dan anggota majelis hakimnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Gazalba merupakan Hakim Agung yang ditetapkan tersangka suap karena diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut, suap tersebut setara dengan Rp 2,2 miliar.
“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan
Karyoto mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2022 saat internal KSP Intidana mengalami perselisihan.
Beberapa waktu kemudian, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan Budi atas dugaan pemalsuan akta. Ia didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa yang menuntut Budiman kemudian mengajukan gugatan ke MA.
“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto Tanaka menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Karyoto.
Adapun Yosep dan Eko diketahui telah mengenal dan bekerja sama dengan salah satu PNS Kepaniteraan di MA bernama Desy Yustria.
Mereka meminta agar MA mengondisikan putusan kasasi tersebut. Mereka juga bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.
Menindaklanjuti permintaan ini, Desy mengajak staf Kepaniteraan di MA bernama Nurmanto Akmal.
Baca juga: MA Batasi Diri untuk Komentari Prapaeradilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Akmal lalu menghubungi staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti sekaligus Asisten Gazalba Saleh untuk mengondisikan putusan.
Gazalba Saleh diketahui merupakan salah satu Hakim Agung yang ditunjuk menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana tersebut.
“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, sebelum putusan itu dikondisikan, Heryanto melalui Yosep dan Eko telah memberikan suap melalui Desy.