Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkostrad Angkat Bicara Terkait Prajuritnya yang Diduga Diperkosa Perwira Paspampres

Kompas.com - 02/12/2022, 19:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait prajuritnya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Perwira menengah tersebut berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Sementara itu, korban merupakan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Maruli menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan pasca-korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Infanteri BF.

"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Andika juga menyebut, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," kata Andika.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Sudah Diproses

Menurut dia, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com