“Pernah diperlihatkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Radite.
“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu.
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim.
“Berbeda,” jawab Radite.
Hakim Suhel lantas menegur tindakan Radite yang dinilai skeptis ketika diperiksa dalam proses penyidikan di Kepolisian.
Menurut Hakim, sebagai Anggota Polri terlebih telah bertahun-tahun di Biro Paminal Radite minta bukti Sprin sebelum mengemukakan pendapat.
“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa, di BAP ini, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?” tanya hakim.
“Kami diberi penjelasan,” kata Radite.
“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja? tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menyelisik penejelasan ini? Mana, keterangan ini mana?” kata hakim lagi.
“Tidak,” ucap Radite.
Baca juga: Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan (oleh Penasihat Hukum)," ujar hakim.
"Makanya, tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti (keterangannya). Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” tegur hakim kepada Radite kemudian.
Namun, Jaksa meragukan keaslian Sprin yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Hendra dan Agus Nurpatria tersebut. Titik keraguan Jaksa perihal waktu pembuatan dalam dokumen tersebut.
Sprin itu dikeluarkan oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB atau di hari dan waktu yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.