Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprin Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Diakui Hendra Kurniawan tapi Diragukan Jaksa

Kompas.com - 02/12/2022, 08:06 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diterbitkan Ferdy Sambo akhirnya terungkap dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Surat perintah itu diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Terlihat Sprin itu diteken oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propan) untuk melakukan penyelidikan kematian Brigadir J, termasuk mengamankan barang bukti seperti CCTV.

Baca juga: 2 Anggota Propam Polri Jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Henry Yosodiningrat memperlihatkan Sprin itu guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan kedua kliennya telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelidikan tersebut lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry kemudian.

Sebut tak tahu ada Sprin

Mendengar pertanyaan Henry, Radite lantas mengaku tidak mengetahui adanya Sprin saat diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Radite mengatakan, pendapat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran lantaran penyidik menjelaskan keduanya telah mengamankan barang bukti CCTV tersebut.

“Dalam penyampaian penjelasan oleh penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” ujar Radite.

Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Mendengar jawaban tersebut, Henry Yosodiningrat lantas mengungkapkan bahwa ada Sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo.

“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” ujar Radite.

“Kalau dilihatkan (Sprinnya) sama jawabannya (melanggar tupoksi juga)?” tanya Henry Yosodiningrat lagi.

Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin untuk Agus dan Hendra yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo ke meja majelis hakim.

Radite pun maju ke depan untuk melihat Sprin yang diungkapkan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa tersebut.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Sambo

Halaman:


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com