Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat perintah itu diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Terlihat Sprin itu diteken oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propan) untuk melakukan penyelidikan kematian Brigadir J, termasuk mengamankan barang bukti seperti CCTV.
Henry Yosodiningrat memperlihatkan Sprin itu guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan kedua kliennya telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelidikan tersebut lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry kemudian.
Sebut tak tahu ada Sprin
Mendengar pertanyaan Henry, Radite lantas mengaku tidak mengetahui adanya Sprin saat diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Radite mengatakan, pendapat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran lantaran penyidik menjelaskan keduanya telah mengamankan barang bukti CCTV tersebut.
“Dalam penyampaian penjelasan oleh penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” ujar Radite.
Mendengar jawaban tersebut, Henry Yosodiningrat lantas mengungkapkan bahwa ada Sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo.
“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” ujar Radite.
“Kalau dilihatkan (Sprinnya) sama jawabannya (melanggar tupoksi juga)?” tanya Henry Yosodiningrat lagi.
Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin untuk Agus dan Hendra yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo ke meja majelis hakim.
Radite pun maju ke depan untuk melihat Sprin yang diungkapkan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa tersebut.
“Pernah diperlihatkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Radite.
“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu.
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim.
“Berbeda,” jawab Radite.
Hakim Suhel lantas menegur tindakan Radite yang dinilai skeptis ketika diperiksa dalam proses penyidikan di Kepolisian.
Menurut Hakim, sebagai Anggota Polri terlebih telah bertahun-tahun di Biro Paminal Radite minta bukti Sprin sebelum mengemukakan pendapat.
“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa, di BAP ini, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?” tanya hakim.
“Kami diberi penjelasan,” kata Radite.
“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja? tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menyelisik penejelasan ini? Mana, keterangan ini mana?” kata hakim lagi.
“Tidak,” ucap Radite.
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan (oleh Penasihat Hukum)," ujar hakim.
"Makanya, tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti (keterangannya). Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” tegur hakim kepada Radite kemudian.
Diragukan jaksa
Namun, Jaksa meragukan keaslian Sprin yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Hendra dan Agus Nurpatria tersebut. Titik keraguan Jaksa perihal waktu pembuatan dalam dokumen tersebut.
Sprin itu dikeluarkan oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB atau di hari dan waktu yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," ujar jaksa lagi.
"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tanya jaksa kepada Radite.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00)," jawab Radite
Menurutnya, terkait jam operasional biro Paminal, hanya menyangkut teknis pelayanan.
"Situasi (tergantung) pimpinan," terang Radite.
Dibenarkan oleh Hendra Kurniawan
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, Hendra Kurniawan menyatakan bahwa Sprin penyelidikan yang sempat diragukan JPU resmi dikeluarkan oleh Ferdy Sambo.
Hendra kemudian menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan bahwa waktu kerja mengenai urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," kata Hendra Kurniawan
Menurutnya, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal tersebut, bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (Sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung," ujar mantan Kapala Biro Paminal itu.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Iya," jawab Hendra Kurniawan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/08064231/sprin-penyelidikan-kasus-kematian-brigadir-j-terungkap-diakui-hendra
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan