Selama ini kejaksaan dan lembaga kekuasaan kehakiman seperti pengadilan, kerap kali mendapat kritikan luar biasa. Baik dari aspek pelayanan terhadap warga negara yang mencari keadilan, maupun pada aspek tuntutan dan putusan yang tidak jarang (seringkali) mendahului rasa keadilan.
Alasan menegakan kepastian hukum, tetapi di saat bersamaan lupa menegakan keadilan. Penegakan keadilan dikesampingkan dengan alasan tidak sesuai dengan standar norma hukum yang ditetapkan dalam undang-undang.
Namun di kasus penembakan Yoshua ini, setidaknya hakim dan jaksa seakan memberi harapan, ada jalan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Misalnya saat Yang Mulia Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk seluruh kesaksian dari keluarga korban, disampaikan dalam persidangan resmi tersebut.
Artinya peradilan independen dan imparsial sejauh ini telah ditunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Bahkan secara dramatis Ibunda Brigadir Yoshua, beberapa kali terharu dan emosional. Sesekali histeris dalam tangisan meluapkan seluruh keluh kesahnya.
Penulis menegaskan air mata ibunda tercinta dan kalimat pengharapan untuk Yang Mulia Hakim adalah bukti nyata, bahwa pengadilan masih dipercaya bagi mereka yang mencari keadilan.
Kepercayaan tersebut adalah impian oleh seluruh masyarakat tanah air di seluruh republik Indonesia. Agar perkara yang melibatkan seorang jenderal dijatuhi sanksi hukum seadil-adilnya.
Karena nantinya akan terlihat bagaimana keadilan tidak pandang bulu, mampu menunjukan eksistensinya.
Keadilan dalam perkara ini tanpa berlebihan penulis berani mengatakan akan “menunjukan wibawa negara dalam menghadirkan keadilan di ruang publik”.
Seluruh mata dari Sabang sampai Merauke tertuju pada media sosial dan stasiun televisi nasional yang menayangkan sidang pembunuhan kasus Brigadir Yoshua.
Inilah bentuk perhatian publik atas harapan dan impian kiranya perkara pembunuhan yang terjadi diselesaikan dengan prinsip keadilan.
Keadilan merupakan hal yang sangat penting bagi masa depan hukum, sebab di dalamnya ada harapan dan kepercayaan yang akan dipertaruhkan.
Sudah cukup hukum kerap kali dipertontonkan berpihak pada kekuasaan. Tidak usah lagi ada pernyataan publik, bahwa hukum masih dapat dimainkan dan diatur oleh mereka yang memiliki akses.
Sehingga dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua sudah sepatutnya hakim menggali nilai keadilan yang harus ditegakan.