Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2022, 18:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memperhatikan Undang-Undang Tentang Peradilan Militer.

Hal ini Agus sampaikan guna menanggapi perintah Majelis Hakim yang memerintahkan Jaka KPK menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

“Ya, iya dong, semuanya kan harus saling (memperhatikan) begitu. Saya yakin kalau misalnya para orang hukum-hukum yang ini pasti ngerti lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Agus menilai pemanggilan dirinya sebagai saksi berdasarkan bukti yang tidak jelas.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Nilai Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus AW-101 Tidak Benar, Singgung UU Peradilan Militer

"Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” kata dia.

Kuasa hukum Agus, Pahrozi menilai dakwaan Jaksa tendensius. Dia menyoroti soal dugaan proyek heli AW-101 dikorupsi bersama-sama termasuk Agus, padahal tidak ada pernyataan yang  menyebutkan Agus menerima langsung hasil korupsi itu.

“Indikator kedua dalam dakwaan tidak ada kata yang menyebutkan klien saya menerima uang,” kata Pahrozi.

Sebagai informasi, Agus telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Kedua pemanggilan itu dilakukan pada 21 dan 28 November.

Namun, Agus tidak hadir.

Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101

Dalam persidangan terakhir, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Agus dan prajurit TNI lain sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di depan hukum.

Menurut Djuyamto, jika pemanggilan tidak dilakukan dengan cara seperti itu maka pengadilan akan dianggap hanya bisa memaksa atau memanggil orang-orang yang tidak memiliki kedudukan

“Di sini jangan melihat siapa dia, semua warga negara ya, yang dipanggil itu semua warga negara tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari yang lain,” kata Djuyamto, Senin (28/11/2022).

Terkait hal ini, Agus membenarkan bahwa semua pihak terkait memang warga negara. Namun, kata dia, setiap warga negara memiliki aturan masing-masing.

Ia lantas menyinggung keberadaan Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Ia meminta keberadaan produk hukum tiu dihargai.

“Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai, jangan-jangan undang-undang kita sudah keluar 97 KPK belum lahir,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com