Adapun ketentuan terkait pemanggilan saksi dalam UU Peradilan Militer tersebut salah satunya ditentukan pada Pasal 140.
Ayat pertama Pasal tersebut menyatakan suatu pemanggilan bisa disebut dilakukan secara sah apabila surat panggilan disampaikan kepada terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang berhak Menghukum atau Atasan langsungnya.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Keberadaan Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Jelas
Atasan tersebut selanjutnya wajib memerintahkan terdakwa dan/atau saksi menghadap di sidang pengadilan.
Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK untuk menghadiri sidang AW-101.
“Boro boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, bagaimana sih,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat secara langsung itu ke kediaman Agus di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan di Jalan Raflesia Bogor. Namun, Agus sudah tidak tinggal di dua rumah itu.
“Ya sudah tahu enggak ada kirim-kirim,” ujar Agus.
Baca juga: Kisah Marsekal TNI Agus Supriatna Bertaruh Nyawa dalam Belly Landing 1986
Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.